Kuasa Hukum Korban Penipuan TKI ke Jepang Berharap Cepat Terungkap

Berita328 Dilihat

Subang- Saksi dan korban dugaan penipuan untuk bisa bekerja keluar negeri yang didampingi kuasa hukum memenuhi surat panggilan Kasat Reskrim Polres Subang di jalan Mayjen Sutoyo No.29, Karang Anyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Selasa (25/8/2020)

Isi surat permintaan keterangan/klarifikasi atas dasar :
a. Pasal 114 ayat (11) huruf g, Undang-undang No.2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Pasal 1 butir 5 dan Pasal 120 ayat (1) KUHP.
c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.6 Tahun 2019 tentang manageman penyidikan tindak pidana.
d. Laporan Polisi Nomor : LP-B / 342 / Vlll / 2020 / JBR / RES.SBG tanggal 06 Agustus 2020, atas nama pelapor Solehudin.
e. Surat perintah penyelidikan Nomor : SP.Lidik /578/Vlll/2020/Reskrim, tanggal 10 Agustus 2020.

Bahwa saat ini Unit Ekonomi Subnit HARDA Sat Reskrim Polres Subang, sedang melakukan penyelidikan tentang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHPidana yang terjadi pada Bulan Mei 2018 sekitar pukul 11.00 Wib di Dusun Kebon Danas RT 05 RW 01, Desa Kebon Danas, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kuasa hukum korban Anthony Lesnussa dan Rahman Joko Purnomo dari Kantor Hukum Anthony Lesnussa dan rekan (Ale Law Office) menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya akan mengajukan saksi-saksi guna menambah alat bukti telah terjadinya dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHPidana.

“Kami berharap agar pihak Satreskrim Polres Subang khususnya Unit ll Ekonomi Subnit HARDA Satreskrim Polres Subang yang menangani perkara bisa membuat terang dan mengungkap siapa pelaku dibalik peristiwa tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, harapnya.

Dan kami yakin, bahwa Kepolisian Resor Subang bekerja secara profesional”, imbuhnya.

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 September 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT NASIONAL

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.1.200.000,- / Tayang.

Harga Khusus UMKM Hanya Rp.200.000 / Tayang.(Menjelang HUT MPI ke 12)

Menjelang ulang tahunnya yang ke 12 tqnggal 27 September 2024 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



Hubungi Redaksi / Bagian Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed