Jakarta, mediapatriot.co.id — Kemudahan teknologi komunikasi telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dengan berbagai lembaga dan pejabat pemerintah. Berbagai urusan kini dapat disampaikan melalui telepon seluler maupun aplikasi pesan instan. Meski demikian, kemudahan tersebut tidak menghapus batasan etika dalam memperoleh maupun menggunakan nomor WhatsApp milik seseorang.
Nomor telepon pribadi, termasuk nomor WhatsApp pejabat, bukan merupakan informasi publik yang dapat diminta ataupun disebarluaskan secara bebas. Data tersebut tetap menjadi hak pribadi pemiliknya sehingga penggunaannya harus didasarkan pada persetujuan dan kepentingan yang sah.
Dalam kehidupan sehari-hari masih ditemukan anggapan bahwa nomor pejabat dapat diminta kepada siapa saja yang dianggap mengenalnya. Bahkan, tidak sedikit yang meminta nomor tersebut tanpa menjelaskan tujuan komunikasi yang sebenarnya. Praktik semacam ini dinilai kurang menghargai privasi dan tidak sejalan dengan prinsip komunikasi yang profesional.
Kepercayaan menjadi dasar utama dalam setiap hubungan komunikasi. Ketika seseorang memperoleh nomor telepon pejabat karena hubungan kedinasan, kerja sama, atau alasan tertentu, akses tersebut merupakan bentuk kepercayaan yang diberikan secara terbatas. Oleh sebab itu, nomor tersebut tidak seharusnya diteruskan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pemiliknya.
Sejumlah instansi pemerintah telah menyediakan berbagai saluran resmi untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi maupun menyampaikan aspirasi. Jalur tersebut dapat berupa sekretariat, bagian hubungan masyarakat, pusat layanan informasi, surat elektronik resmi, hingga layanan digital yang dikembangkan masing-masing instansi.
Melalui mekanisme tersebut, setiap permohonan komunikasi dapat diproses secara tertib, terdokumentasi, dan sesuai prosedur. Sistem tersebut juga memberikan kepastian bahwa setiap informasi yang disampaikan berasal dari jalur resmi sehingga mengurangi risiko terjadinya kesalahpahaman.
Di sisi lain, perlindungan terhadap data pribadi telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap data pribadi wajib diproses secara sah, terbatas, dan bertanggung jawab. Penggunaan maupun pengungkapan data pribadi tanpa hak dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan apabila memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penyebaran nomor WhatsApp tanpa izin juga dapat menimbulkan berbagai dampak. Pemilik nomor berpotensi menerima pesan, panggilan, atau permintaan komunikasi dari pihak-pihak yang tidak dikenal. Dalam kondisi tertentu, hal tersebut dapat mengganggu aktivitas kedinasan maupun kehidupan pribadi sehingga efektivitas pelaksanaan tugas menjadi berkurang.
Perkembangan teknologi juga meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi. Nomor telepon yang tersebar luas dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan, penyamaran identitas, maupun bentuk kejahatan digital lainnya. Karena itu, kehati-hatian dalam memperlakukan data pribadi menjadi semakin penting.
Para pemerhati komunikasi publik menilai bahwa budaya menghormati privasi harus terus diperkuat. Kemudahan memperoleh informasi seharusnya tidak diartikan sebagai kebebasan mengakses seluruh data pribadi seseorang. Justru di era digital, kesadaran untuk menjaga batas antara informasi publik dan data pribadi menjadi bagian penting dari tanggung jawab sosial.
Komunikasi yang baik bukan ditentukan oleh seberapa mudah seseorang memperoleh nomor pribadi pejabat, melainkan oleh cara membangun hubungan melalui prosedur yang benar, santun, dan saling menghormati. Pendekatan seperti itu dinilai mampu menciptakan hubungan yang lebih sehat antara masyarakat dengan penyelenggara negara.
Menghargai hak atas data pribadi merupakan bagian dari budaya hukum yang perlu dibangun bersama. Dengan memanfaatkan jalur komunikasi resmi dan tidak meminta ataupun menyebarkan nomor WhatsApp pejabat tanpa persetujuan, setiap orang ikut berperan menciptakan lingkungan komunikasi yang lebih aman, profesional, dan bertanggung jawab di tengah perkembangan teknologi informasi yang terus berkembang.
(Redaksi)















