Tindakan Represif Aparat Kepolisian di Kampus UNISBA Menuai Gugatan Mahasiswa Dan Alumni

Uncategorized513 Dilihat

Bandung-Unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa pada hari rabu (7/10) di kota Bandung yang menolak undang-undang Cipta Kerja diwarnai kericuhan dan berlanjut pada pembubaran massa aksi secara paksa yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Aksi pembubaran oleh aparat kepolisian tersebut mengakibatkan kerumunan massa mengevakuasi diri ke dalam kampus Universitas Islam Bandung (UNISBA) tepatnya di jalan tamansari 1 pada pukul 19.30 WIB.

Berdasarkan data yang dihimpun Pasundannews. Aparat kepolisian melakukan penyisiran ke wilayah kampus dan melakukan tindakan represif dengan menembakkan gas air mata ke dalam kampus yang menyebabkan kaca pos security UNISBA pecah (sekitar pukul 21.30 WIB).Kemudian di hari berikutnya, kamis (08/10). Aksi mahasiswa di kota Bandung yang menolak undang-undang Cipta Kerja Kembali diwarnai kericuhan, massa aksi di pukul mundur hingga ke wilayah kampus UNISBA.

Menurut salah satu peserta unjuk rasa, Yunus (23). Aparat kepolisian Kembali melakukan penyisiran, menembakkan gas air mata, dan pemukulan secara brutal di depan Gedung LPPM UNISBA.
“mereka melakukan penyerobotan dan menganiaya security LPPM UNISBA serta memecahkan kaca dari pos security menggunakan senjata laras panjang, selanjutnya di tugu toga tepat di Kawasan rektorat UNISBA.”.

Jelas Yunus,”melanjutkan tindakan represifitas terhadap massa aksi semakin menjadi, ketika pihak security yang berjaga di kawasan rektorat UNISBA berusaha menegur aparat kepolisian agar tidak menembakkan gas air mata ke kampus.“Security pun menjadi korban represifitas dari oknum aparat kepolisian dalam bentuk
pemukulan dan merangsak ke wilayah rektorat dengan memanjat gerbang, mengejar pihak security yang merekam aksi brutal yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut”, Lanjut Yunus.

Terkait kasus penyerobotan, pengerusakan kampus Universitas Islam Bandung (UNISBA) serta penganiayaan petugas security oleh oknum institusi POLRI. Tindakan kesewenang-wenangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar terutama pasal 28 tentang hak asasi manusia, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2012 tentang Tata Cara penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan penyampaian Pendapat di Muka Umum, Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Setelah kejadian tersebut Aliansi Mahasiswa Hukum UNISBA yang terdiri dari BEM Fakultas Hukum, HMI Komisariat Hukum UNISBA dan SAPMA PP UNISBA mengambil sikap dan mengecam segala kekerasan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia.
Mereka menuntut institusi POLRI untuk melakukan permintaan maaf secara resmi di Media Nasional, dikarenakan tindakan yang dilakukan oleh Oknum Institusi POLRI telah mencederai harkat dan martabat seluruh keluarga besar civitas akademika UNISBA.

Meminta institusi POLRI mengusut tuntas kasus ini serta meminta oknum pelaku penyerobotan, perusakan dan penganiayaan untuk segera di proses secara hukum dan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak hanya Aliansi Mahasiswa Hukum yang mengecam, Himpunan Advokat Universitas Islam Bandung juga turut bersuara memberikan dukungan kepada kampus yang telah mendidik mereka.
Tonny Irawan dan Deki Rosdiana yang menjadi perwakilan Himpunan Advokat Universitas Islam Bandung menjelaskan akan memproses tindakan represif tersebut ke jalur hukum.

“Sesuai pernyataan sikap Himpunan Advokat Universitas Islam Bandung. kami menuntut Institusi POLRI meminta maaf secara resmi di Media Nasional, karena tindakan tersebut telah mencederai harkat dan martabat seluruh keluarga besar civitas akademika UNISBA. kami meminta Institusi POLRI untuk mengusut tuntas kasus ini serta meminta oknum pelaku penyerobotan, perusakan dan penganiyaan untuk segera di proses secara hukum dan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, Jelas Toni dan Deki.

Berdasarkan kejadian tersebut Himpunan Advokat UNISBA, akan mengambil langkah mulai dari meminta agar Pihak Rektorat UNISBA untuk memberikan pernyataan sikap yang sama. Bersama-sama dengan pihak Rektorat melakukan press conference dan melakukan laporan Polisi ke Polrestabes Bandung.

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 September 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT NASIONAL

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.1.200.000,- / Tayang.

Harga Khusus UMKM Hanya Rp.200.000 / Tayang.(Menjelang HUT MPI ke 12)

Menjelang ulang tahunnya yang ke 12 tqnggal 27 September 2024 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



Hubungi Redaksi / Bagian Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *