Kegiatan Belajar Jarak Jauh Di Kab OKU  Sampai Akhir Desember 2020. (Berita MPI)

MediaPATRIOT.CO.ID.
Baturaja OKU Sumsel – – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi sumatera selatan melalui Dinas Pendidikan Kab OKU memperpanjang masa belajar jarak jauh bagi satuan pendidikan PAUD, TK,peserta didik tingkat SD dan SMP Negeri /Swasta hingga Akhir Bulan Desember 2020.

Keputusan perpanjangan masa belajar jarak jauh ini dituangkan dalam surat edaran nomor 420/1262/1/XV/2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten OKU,sebagai tindak lanjut hasil rapat pada tanggal 24 Agustus 2020 Bertempat di Ruang Bina Praja Pemkab OKU yang di pimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kab OKU dan dihadiri oleh Dinas Pendidikan Kab OKU, Dinas Kesehatan Kab OKU, Satgas Covid-19 Kab OKU, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab OKU, Kemenag kab OKU, MKKS SMP Negeri /Swasta Kab OKU, K3S, IGTK, HIMPAUDI, IDAI Kab OKU, Pengurus PGRI Kab OKU,Serta Camat.

Kepala Dinas Pendidikan Kab OKU melalui Sekretarisnya Al Farizi, SE,.AK dalam surat edarannya nomor 420/1262/1/XV/2020 tertanggal 24 Agustus 2020 tersebut menyampaikan, kegiatan pembelajaran jarak jauh pada satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP Negeri maupun Swasta Se-Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dilaksanakan sampai akhir Desember 2020.”Katanya.

Kebijakan ini Sesuai surat keputusan bersama 4 menteri bahwa wilayah Zona Oranye tidak diperbolehkan melakukan pembelajaran Tatap Muka dan melihat update situasi penyebaran Covid-19 per 23 Agustus 2020, Wilayah Kabupaten OKU termasuk zona Oranye sesuai data laman Covid-19.”imbuhnya.

Selanjutnya,kegiatan pembelajaran jarak jauh dilakukan secara Daring atau Luring dengan menyiapkan modul sederhana sebagai Solusi dari kegiatan pembelajaran secara Daring yang banyak terkendala dan membebani Siswa serta orang tua.

“Untuk kegiatan pembelajaran melalui Radio tetap dilaksanakan dan sekolah diharuskan mengajak Siswa maupun guru nya untuk berpartisipasi.”Ujar Al Farizi Sekretaris Disdik Kab OKU dalam Surat edarannya.

Terakhir, Dalam surat edarannya Al Farizi juga menyampaikan informasi kepada guru, tenaga pendidikan, perserta didik dan orangtua /wali bahwa telah diterbitkan nya peraturan Bupati Kab OKU dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
(Hermanto)