LILY ‘MOZA’ Ditipu Rp 1,2 Milliar oleh Oknum Camat Jonggol Beben Suhendar

Artis Musik440 Dilihat

BANDUNG, ARTIS6.COM □ Dibikin kesal lantaran tak kunjung meraih respon terkait pengembalian dana sebesar Rp 1,2 miliar yang dipakai pria kenalan atau rekan bisnisnya (oknum Camat), artis penyanyi yang juga vokalis dari grup band, LilyMoza‘ kembali memperkarakannya dengan mendatangi Ditreskrimum Polda Jabar.

Padahal, sejatinya kasus yang membelit Lily ‘Moza‘ itu, sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakulan oknum Camat Jonggol (saat ini) dengan laporan polisi nomor LP/609/VI/2014/Bareskrim Tanggal 13 Juni 2014.

Kasusnya sempat mandeg lantaran Beben Suhendar minta jalan damai dan berjanji akan memulangkan dana Rp 1,2 milliar. Kemudian dibuat perjanjian dengan disaksikan pengacara kedua belah pihak pada 7 April 2015 lalu.

Hasilnya? Tunggu punya tunggu, ternyata Beben ingkar janji. Bahkan dalam perjanjian, bakal mengembalikan pada 2016 silam. Mulai dari dirinya menjabat Camat Cilengsi, ditarik jadi Kabag di Kabupaten dan kini meraih posisi baru sebagai Camat Jonggol.​”Klien kami kecewa karena menjadi korban penipuan dan penggelapan. Sedang nilai kerugiannya mencapai Rp 1,2 milliar,” papar Arifin SH MH saat dikonfirmasi ARTIS6.COM,   usai mendampingi Lily ‘Moza’ mendatangi Ditreskrimum Polda Jabar agar kasus pelaporannya dibuka atau dilanjutkan kembali.

Menurut Arifin terkait kedatangannya ke Ditreskrikum Polda Jabar, karena atas arahan atau saran dari Mabes Polri. Kasusnya agar ditangani ditingkat Polda Jabar, karena sesuai dengan tempat kejadian perkara.

Untuk kronologis kejadian, diceritakan Arifin lebih lanjut bahwa kliennya yang bernama Lily ‘Moza’ kenal dengan Beben Suhendar yang saat itu menjabat sebagai Camat Cilengsi, Bogor. Tiba-tiba Beben mau pinjam uang, namun ditolak oleh Lily.

Setelah itu, Beben menawarkan kerjasama atau bisnis tanah. Karena jabatannya sebagai Camat Cilengsi, Lily pun yakin dan akhirnya mau memberi modal. Beben pun datang menemui dan mengambil langsung uang cash sebesar Rp 1,2 milliar untuk pembelian tanah di Desa Suka Makmur kawasan Puncak 2 seluas 35 hektar.​Tentang lahan yang awalnya disebut sudah ada, ternyata dusta. Sejak itu, Beben selalu menghindar dan tak menepati janji, sampai akhirnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkannya ke Mabes Polri.

Oleh karenanya, pihak kuasa hukum Lily ‘Moza’, meminta agar penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar melihat kasus kliennya secara utuh. “Apalagi melihat psikis klien saya yang merasa dipermainkan oleh oknum Camat Jonggol, Beben Suhendar,” ucap Arifin SH MH, mengakhiri. ■ [GUYS]

Jangan Lewatkan